Suntik Mati TV Analog Tetap Dilakukan Kominfo Walau Ada Putusan MK

Suntik Mati TV Analog Tetap Dilakukan Kominfo Walau Ada Putusan MK
Suntik Mati TV Analog Tetap Dilakukan Kominfo Walau Ada Putusan MK. Foto: Karolina Grabowska/Pexels

PriludeStudio.com-Tasikmalaya.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki tidak akan mempengaruhi jadwal suntik mati untuk TV Analog.
Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan tiga tahap mulai tahun depan, yaitu Tahap 1 pada tanggal 30 April 2022, Tahap 2 pada tanggal 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada tanggal 2 November 2022.

Menurut Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto, mengungkapkan bahwa ada sebagian masyarakat Indonesia yang melakukan judicial review UU Cipta Kerja.

“Oleh MK dikatakan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional kalau tidak direvisi selama dua tahun, tapi kalau direvisi itu konstitusional. Sekarang masih konstitusional,” ujarnya dalam webinar Siaran TV Digital, Rabu (1/12/2021).

“Ini memang jadi pertanyaan sekarang, kira-kira apa yang harus kita lakukan? apakah ada pengaruhnya terhadap UU Cipta Kerja dan digitalisasi TV. Terus terang, judicial review ini tidak akan meruntuhkan UU Cipta Kerja,” sambungnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, MK dalam putusannya tersebut tidak membatalkan UU Cipta Kerja, tetapi masih berlaku dengan catatan diperbaiki.

“Supaya dua tahun yang akan datang tidak jadi UU yang inkonstitusional. Nah, kebetulan yang direvisi itu berkait dengan prosesnya. Di UU Cipta Kerja yang terkait dengan Kominfo atau urusan komunikasi, termasuk penyiaran, itu tidak ada protes dari stakeholder selama ini. Oleh karenanya, persoalan ini tidak menyangkut dengan Kominfo sebenarnya,” tuturnya.

Dengan demikian, Henri memastikan jadwal suntik mati TV analog masih tidak ada perubahan, dimulai pada 30 April 2022 dan ditargetkan rampung pada 2 November 2022.

“Boleh dikatakan keputusan MK kemarin tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi penyiaran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa MK memutuskan telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.